Sonora.ID - Berikut ini cara mengisi spt tahunan PNS dan Karyawan dengan mudah dan tepat.
Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, kini mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online.
Hanya lewat HP saja kamu kini sudah bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi.
Sebelum mengetahui cara mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan formulir PST yang akan digunakan terlebih dahulu.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah SPT 1770S dan 1770SS.
Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.
Untuk formulir 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS dengan besaran penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: 7 Cara Aktivasi EFIN Online dan Daftar EFIN untuk Lapor SPT
Sedangkan formulir 1770S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp 60 juta per satu tahun terakhir.
Sebelum mengisi, kamu perlu menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 kamu yang PNS.