Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan Formulir 1770SS
Cara lapor SPT tahunan ini untuk PNS dan karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta dalam setahun terakhir:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan/CAPTCHA, kemudian klik login
- Pilih menu Lapor, dan klik e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isi beberapa data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
- Jika sudah kamu bisa cek statusnya nihil atau tidak, jika nihil kamu bisa lanjut ke B dan isi kolom sesuai dengan instruksi