Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan, Mudah dan Tepat

7 Februari 2023 14:25 WIB
Ilustrasi Begini Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan
Ilustrasi Begini Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan ( DJP)

Sonora.ID - Berikut ini cara mengisi spt tahunan PNS dan Karyawan dengan mudah dan tepat.

Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih, kini mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online.

Hanya lewat HP saja kamu kini sudah bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Sebelum mengetahui cara mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan formulir PST yang akan digunakan terlebih dahulu.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah SPT 1770S dan 1770SS.

Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Untuk formulir 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS dengan besaran penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: 7 Cara Aktivasi EFIN Online dan Daftar EFIN untuk Lapor SPT

Sedangkan formulir 1770S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp 60 juta per satu tahun terakhir.

Sebelum mengisi, kamu perlu menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 kamu yang PNS.

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan Formulir 1770SS

Cara lapor SPT tahunan ini untuk PNS dan karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta dalam setahun terakhir:

- Buka laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan/CAPTCHA, kemudian klik login

- Pilih menu Lapor, dan klik e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan pengisian e-Filing

- Isi beberapa data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan

- Jika sudah kamu bisa cek statusnya nihil atau tidak, jika nihil kamu bisa lanjut ke B dan isi kolom sesuai dengan instruksi

- Kemudian lanjut ke bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai dengan instruksi

- Lanjut ke bagian D, centang setuju jika data sudah benar. Selanjutnya ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email

- Copy dan paste kode yang dikirimkan itu di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT

- Terakhir, kamu bisa buka email dan melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT

Baca Juga: Simak! Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan Formulir 1770S

Cara ini dilakukan jika penghasilan setahun terakhir kamu lebh dari Rp 60 juta.

Masuk ke laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan NPWP, sandi, kode keamanan/CAPTCHA, dan kemudian klik Login

- Pilih menu Lapor dan klik e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Kemudian jika kamu sudah tahu cara mengisi formulir, silahkan isi pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sedangkan jika kamu ingin dipandu maka pilih Pengisian Form Dengan Panduan.

- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)

- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak pada langkah dua atau klik tambah+, jika memilikinya

- Selanjutnya isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada,

- Masukkan Penghasilan yang tak termasuk obyek pajak, bila ada

- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

- Masukkan Penghasilan yang tak termasuk obyek pajak, bila ada

- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final, bila ada

- Tambahkan Harta yang kamu miliki, jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan data harta dalam e-filing, selanjutnya klik Harta pada SPT Tahunan

- Tambah utang yang kamu miliki. Jika setahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing maka cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu

- Isi zakat/sumbangan Keagamaan Wajib yang wajib dibayarkan oleh kamu ke lembaga Pengelola yang disahkan pemerintah

- Isi status Kewajiban Perpajakan Suami istri yang sesuai

- Isi juga engembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada

- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (Pph). Apabila nihil kamu bisa pilih Langkah Berikutnya

- Jika kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar maka akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung

- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree di kotak yang tersedia

- Pilih Langkah Berikut sampai proses mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan selesai

Itulah cara mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan, mudah dan tepat!

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm