Sonora.ID – Dalam kehidupan bernegaram tiap negara biasanya memiliki sistem pemerintahan yang akan menjadi patokan dasar mengenai tugas dan hak yang didapat dari masing-masing jabatan.
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran.
Di Indonesia, sistem pemerintahan ini diatur dalam UUD 1945. Lantas, bagaimana sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945?
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 Berdasarkan Alinea I-IV
Sistem pemerintahan Indonesia
Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya.
Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.