Sonora.ID - Cara menabung emas di BSI Mobile dan biaya penitipannya harus diketahui oleh Anda yang tertarik untuk berinvestasi secara digital.
BSI (Bank Syariah Indonesia) memiliki jenis investasi tabungan bernama e-mas yang dapat dilakukan tanpa perlu pergi ke kantor cabang.
Hal ini dapat dilakukan lewat ponsel dengan mengunduh aplikasi BSI Mobile yang tersedia di PlayStore dan juga App Store.
Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Cara Setor Tunai BSI! Cek Lokasi ATM Terdekat
Biaya Penitipan Emas di BSI Mobile
Berikut ini tarif dan biaya penitipan investasi emas di aplikasi BSI Mobile.
Cara Menabung Emas di BSI Mobile
Dilansir dari laman BSI Mobile, langsung saja simak cara nabung emas di BSI Mobile berikut ini.
1. Unduh aplikasi BSI Mobile di Google Play Store bagi pengguna Android dan di App Store bagi pengguna iOS.
2. Setelah terpasang, siapkan saldo untuk pembelian emas pertama, minimal 0,1 gram atau setara Rp100 ribu.
3. Buka aplikasi BSI Mobile dan klik menu “e-mas”.
4. Anda akan dihadapkan pada dua opsi. Pilih “e-mas” jika ingin melakukan pembelian untuk pertama kali.
5. Baca dengan teliti informasi yang ditampilkan yang perlu Anda ketahui dalam syarat dan ketentuan.
6. Jika sudah membaca dan Anda setuju, centang kolom pernyataan persetujuan yang telah disediakan.
7. Isi NPWP di kolom yang telah disediakan. Anda sebenarnya dapat mengosongkan nomor NPWP ketika daftar tabungan emas. Namun, potongan PPH harga beli emas nantinya pasti akan lebih mahal dibandingkan yang sudah mengisi NPWP.
8. Lakukan transaksi pertama dengan minimal 0,1 gram. Pada pembelian selanjutnya, Anda dapat melakukan transaksi minimum 0,05 gram atau Rp 50 ribu.
9. Pilih rekening pembayaran setoran awal dan autodebet biaya sewa tahunan yang harus dibayarkan.
10. Centang kolom persetujuan dan tunggu beberapa saat hingga transaksi berhasil dilakukan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Aktivasi BSI Mobile Banking Tanpa Perlu ke Bank
Itulah tadi cara menabung emas di BSI Mobile dan biaya penitipannya. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.