Untuk itu, mengingat besarnya kontribusi dari sektor ekonomi kreatif, subsektor seni rupa dapat menjadi peluang besar maka bagi pelaku seni rupa, agar terus meningkatkan kompetensi sehingga keterampilan yang dimiliki semakin baik dan dapat menghasilkan karya seni yang baru.
Sekaligus mengangkat nama Indonesia di tingkat dunia dengan menghasilkan lebih banyak lagi pelukis kopi Indonesia yang dikenal dunia.
"Saya harap, pameran ini dapat membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong UMKM ekonomi kreatif Indonesia semakin tangguh, adaptif, inovatif, dan berdaya saing," kata Teten.
Di kesempatan yang sama, Ketua Coffee Painter Indonesia Jan Praba menuturkan, kopi telah menjadi salah satu komoditas utama dan unggulan bagi Indonesia dalam perdagangan dunia selaras dengan budaya Tanah Air yang begitu luhur, serta pengaruh budaya dari luar yang berkembang di Indonesia.
"Kopi dan warisan budaya melebur menjadi sebuah persembahan yang bernilai estetika tinggi, kebanggaan akan hasil karya seni rupa dan terpampang di atas kanvas dengan sentuhan estetika dalam berbagai ekspresi," kata Jan.
Perkembangan sejarah kopi selaras dengan perkembangan dan eksistensi seniman Indonesia yang dimulai sejak zaman penjajahan yang dikenal dan diwakili oleh Raden Saleh, kemudian masa pergerakan-kemerdekaan tercatat ada nama-nama seperti Affandi, S, Soediojono, Basoeki Abdullah, Hendra Gunawan, Henk Ngantung, Dede Eri Supria, Heri Dono, dan lainnya.
Pada 2023 ini, merupakan kegiatan kedua pameran dengan judul dan tema yang sama, yaitu Coffee in Culture Heritage 2 bertempat di ruang pamer Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta.
Coffee Painter Indonesia, merupakan komunitas perupa yang mengekspresikan karyanya melalui media kopi di atas kanvas karena melihat dua hal yang sangat membanggakan. Pertama kopi sebagai salah satu komoditas utama bangsa, serta yang kedua adalah warisan budaya yang begitu kaya dan luhur merupakan dua kekuatan maha dahsyat.
"Kebanggaan tersebut akan kami sajikan menjadi sebuah karya seni rupa dua dimensi atau lukisan dengan cita rasa yang berbeda," ucapnya.
Baca Juga: MenkopUKM: Dengan Surat Edaran MA No.1/2022, Koperasi Tidak Mudah Untuk Dipailitkan dan PKPU