Vietnam
Negara ASEAN dengan bentuk pemerintahan republik selanjutnya adalah Vietnam.
Namun berbeda dengan Indonesia yang menganut asas demokrasi, negara yang merdeka dari penjajahan Prancis sejak 2 September 1945 itu menganut sosialisme.
Kepala negara dipimpin oleh presiden, sementara kepala pemerintahan oleh perdana menteri.
Perdana menteri mengepalai tiga deputi perdana menteri dan 26 menteri serta perwira.
Majelis Nasional Vietnam adalah badan pembuat undang-undang pemerintah sekaligus pemegang hak legislatif. Majelis ini lebih tinggi dari eksekutif dan yudikatif.
Seluruh anggota kabinet berasal dari Majelis Nasional Vietnam. Semua bagian dari pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis.
Baca Juga: 11 Mata Uang Negara ASEAN, Pecahan Uang dan Nilai Tukar dalam Rupiah
Singapura
Negara bekas jajahan Inggris ini sempat bergabung dengan Malaysia selepas masa penjajahan pada 1963.
Selang dua tahun, Singapura memutuskan lepas dari Negeri Jiran dan merdeka pada 9 Agustus 1965.
Saat itu, Singapura dipimpin oleh Yusof bin Ishak sebagai presiden dan Lee Kuan Yew sebagai perdana menteri.
Negara ini menganut sistem pemerintahan republik parlementer yang mewakili berbagai konstitusi.
Presiden Singapura secara historis merupakan jabatan seremonial yang diberikan hak veto sejak 1991 untuk beberapa keputusan kunci.
Misalnya, pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial.
Sementara parlemen Singapura terdiri atas anggota terpilih, nonkonstituen, dan dicalonkan.
Mayoritas anggota parlemen terpilih di negara ASEAN dengan bentuk pemerintahan republik itu melalui pemilihan umum.
Myanmar
Myanmar bergabung dengan ASEAN pada 23 Juli 1997, pada pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-30 di Subang Jaya, Malaysia.
Myanmar juga merupakan negara ASEAN yang bentuk pemerintahannya adalah republik dengan sistem pemerintahan parlementer.
Artinya, negara Myanmar membedakan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Kepala negara di Myanmar dipegang oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh kanselir.
Laos
Laos juga negara ASEAN yang pemerintahannya berbentuk republik dan menerapkan sistem parlementer.
Kepala negara Laos adalah presiden dan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri.
Laos bergabung dengan ASEAN pada 23 Juli 1997, bersama dengan Myanmar pada pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-30 di Subang Jaya, Malaysia.
Timor Leste
Melansir dari laman resmi LDKPI, mantan wilayah RI yang baru bergabung di ASEAN ini sebenarnya menganut sistem pemerintahan semi-presidensial.
Dikatakan semi-presidensial karena kepala negaranya adalah seorang Presiden yang dipilih oleh rakyat setiap 5 tahun.
Namun Presiden Timor Leste tidak memiliki kekuasaan penuh terhadap pemerintahan.
Meskipun fungsinya hanya seremonial, Presiden Timor Leste ini juga memilki Hak Veto terhadap undang-undang dan juga sebagai Pemimpin Tertinggi Militer.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Mengapa Jepang Membentuk BPUPKI? Berikut Alasan dan Sejarahnya