Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik.
Bagi Warga Negara Indoesia yang hendak bepergian ke luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki.
Dalam kehidupan bernegara, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Di Indonesia, sebagai respon dari perkembangan teknologi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuat dua jenis paspor bagi masyarakat Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.
Meski memiliki fungsi yang relatif sama, kedua jenis paspor tersebut mempunyai karakteristiknya masing-masing.
Untuk tahu lebih jauh perbedaan paspor biasa dan elektronik, simak penjelasan yang dikutip Sonora dari indonesiabaik.id berikut ini.
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
Secara teknis, baik paspor biasa maupun paspor elektronik sama-sama sah digunakan untuk perjalanan antarnegara.
Baca Juga: Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, Dua WN Tiongkok Dimejahijaukan
Namun, keduanya memiliki perbedaan dari karakteristik internalnya masing-masing.