Dari sisi fisik, misalnya, tak seperti paspor biasa, paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik berupa bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
Karakteristik tersebut tak dimiliki oleh paspor biasa, di mana paspor tersebut berisi informasi data pemilik yang tertulis secara fisik di dalam dokumen paspor.
Dari sisi biaya, pembuatan kedua paspor tersebut juga berbeda. Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) ialah sekitar Rp 350 ribu, sedangkan paspor elektronik (48 halaman) adalah sekitar Rp 600 ribu.
Untuk sisi persyaratan pembuatan paspor, misalnya, kedua jenis paspor memiliki persyaratan yang relatif sama.
Pembuatan baik paspor biasa atau paspor elektronik yang baru sama-sama mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Adapun untuk penggantian paspor, masyarakat cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Demikian paparan mengenai perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos