5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik di Indonesia, Apa Saja?

9 Februari 2023 19:00 WIB
Ilustrasi perbedaan paspor biasa dan elektronik.
Ilustrasi perbedaan paspor biasa dan elektronik. ( Sumber foto: (SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN))

Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik.

Bagi Warga Negara Indoesia yang hendak bepergian ke luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki.

Dalam kehidupan bernegara, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Di Indonesia, sebagai respon dari perkembangan teknologi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuat dua jenis paspor bagi masyarakat Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.

Meski memiliki fungsi yang relatif sama, kedua jenis paspor tersebut mempunyai karakteristiknya masing-masing.

Untuk tahu lebih jauh perbedaan paspor biasa dan elektronik, simak penjelasan yang dikutip Sonora dari indonesiabaik.id berikut ini.

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Secara teknis, baik paspor biasa maupun paspor elektronik sama-sama sah digunakan untuk perjalanan antarnegara.

Baca Juga: Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, Dua WN Tiongkok Dimejahijaukan

Namun, keduanya memiliki perbedaan dari karakteristik internalnya masing-masing.

Dari sisi fisik, misalnya, tak seperti paspor biasa, paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik berupa bentuk wajah dan sidik jari pemilik. 

Karakteristik tersebut tak dimiliki oleh paspor biasa, di mana paspor tersebut berisi informasi data pemilik yang tertulis secara fisik di dalam dokumen paspor.

Dari sisi biaya, pembuatan kedua paspor tersebut juga berbeda. Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) ialah sekitar Rp 350 ribu, sedangkan paspor elektronik (48 halaman) adalah sekitar Rp 600 ribu.

Untuk sisi persyaratan pembuatan paspor, misalnya, kedua jenis paspor memiliki persyaratan yang relatif sama.

Pembuatan baik paspor biasa atau paspor elektronik yang baru sama-sama mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Adapun untuk penggantian paspor, masyarakat cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Demikian paparan mengenai perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm