Cara bayar denda BPJS dan aturan besaran denda. (
bpjs-kesehatan.go.id)
Sonora.ID - Simak cara bayar denda BPJS lengkap dengan ketentuan besaran denda yang akan dikenakan pada peserta.
Dikutip dari BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak sebenarnya tak langsung dikenakan denda.
Alih-alih demikian, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tak dapat menggunakan layanan BPJS kesehatan.
Terkait hal ini, mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020, denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran dan melakukan klaim rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepersertaannya kembali aktif.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, aturan besaran denda yang diberlakukan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, ketentuannya:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
Misalnya, A merupakan peserta BPJS yang menunggak iuran selama 18 bulan. Maka, saat status kepersertaannya aktif kembali dan A harus melakukan rawat inap, A wajib membayar denda sebesar:
5 persen dari tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 18 bulan.
Adapun cara membayar denda BPJS sama saja dengan membayar BPJS biasa dan dapat dilakukan lewat pembayaran online.
Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Cara bayar BPJS Kesehatan lewat m-BCA
Pilih menu m-Payment. Pilih BPJS.
Pilih Jenis BPJS KESEHATAN, klik Input No. Bayar.
Masukkan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan, kemudian klik OK.
Klik Send.
Pastikan tagihan yang muncul benar, kemudian klik OK.
Masukan PIN m-BCA.
Jika pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan notifikasi pembayaran.
2. Cara bayar BPJS Kesehatan lewat m-banking BRI
Buka aplikasi BRI Mobile.
Pilih BPJS.
Masukkan nomor pembayaran, kemudian pilih baru atau daftar simpan jika sudah menyimpan nomor pembayaran sebelumnya.
Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS.
Masukkan nomor pembayaran dengan membuang 2 angka pertama yang tertera di kartu BPJS.
3. Cara bayar BPJS Kesehatan lewat m-banking Mandiri
Log in ke Mobile Banking Mandiri.
Pilih Bayar.
Pilih Asuransi.
Pilih BPJS Kesehatan.
Isi nomor virtual account (8988 diikuti 11 nomor kartu BPJS).
Cek jumlah bulan iuran yang akan dibayar.
Masukkan PIN untuk membayar.
4. Cara bayar BPJS Kesehatan via Tokopedia
Buka aplikasi atau website Tokopedia.
Pilih menu Top-Up & Tagihan.
Pilih menu Bayar dan klik BPJS.
Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan.
Klik bayar, kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Lakukan pelunasan melalui metode pembayaran yang telah dipilih.
Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi saat telah melakukan pelunasan dan memberikan invoice pembayaran.
5. Cara bayar BPJS Kesehatan via Bukalapak
Buka aplikasi atau website Bukalapak.
Pilih menu BPJS dan masukkan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan.
Masukkan bulan iuran BPJS Kesehatan yang ingin dibayar.
Klik Bayar BPJS Kesehatan.
Pilih metode pembayaran. Klik Bayar.
Jika pembayaran berhasil sistem akan mengirimkan invoice pembayaran.
6. Cara bayar BPJS Kesehatan via Shopee
Buka aplikasi atau website Shopee.
Pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Hiburan.
Pilih BPJS. Isi nomor virtual account atau pindai barcode dari kartu BPJS Kesehatan.
Pilih bulan iuran yang akan dibayar pada kolom Bayar Sampai.
Klik Lihat Tagihan.
Pilih metode pembayaran.
7. Cara bayar BPJS Kesehatan lewat OVO
Buka aplikasi OVO.
Pilih menu BPJS Kesehatan.
Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
Pilih periode pembayaran yang diinginkan.
Pilih metode pembayaran dengan OVO Cash atau OVO Points.