Solo, Sonora.ID - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 79 Ayat 1 dijelaskan bahwa calon pengemudi boleh belajar sampai mengikuti ujian praktik di jalan umum, namun dengan syarat wajib ditemani instruktur atau penguji.
Selanjutnya pada Pasal 79 Ayat 2, dijelaskan juga bahwa instrukturlah yang bertanggng jawab bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan saat calon pengemudi sedang belajar atau menjalani ujian.
Meskipun saat kejadian berlangsung bukan instruktur yang sedang mengemudikan mobilnya. Namun biasanya pada mobil kursus mengemudi sudah dilengkapi pengaman yang dapat dikendalikan oleh instruktur. Kecelakaan saat latihan setir ini juga terjadi di daerah Klaten.
Kecelakaan tunggal di dekat Simpang Lima Jaya Sakti, Desa Jetis Wetan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten pada hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, dialami oleh Mobil Daihatsu Ayla.
Jumbadi, selaku Ketua RT 1 berada di lokasi saat kecelakaan itu terjadi. Ia mengatakan jika mobil melaju dari arah Jalan Raya Pedan – Karangdowo. Sementara dari arah Jalan tembus menuju Simpang Lima terdapat dua truk kontainer bermuatan batu kerikil.
“Saat mobil belok, pengemudi kehilangan kendali akibat jalan bergelombang, lalu tiba-tiba mobil sudah nyungsep,” tambahnya saat diwawancarai oleh wartawan.
Ia juga mengatakan, pengemudi mobil tersebut ternyata seorang wanita yang sedang latihan mengemudi.
Baca Juga: Ini Pengakuan Terlapor Sekaligus Korban Tabungan Bodong Koperasi di Klaten
“Tadi pengemudi wanita, bersama instruktur pengemudi. Semua selamat tidak ada korban.
Dari kejadian tersebut, arus lalu lintas sempat tersendat saat akan mengevakuasi mobil. Selain itu arus lalu lintas juga dialihkan.
Mobil tersebut berjenis Daihatsu Ayla warna merah yang bertuliskan latihan di depan dan di belakang mobil tersebut.
Mobil yang mengalami kecelakaan itu akhirnya dievakuasi oleh masyarakat setempat dan dibantu oleh truk yang kebetulan saat itu sedang melintas menggunakan tali tambang serta bambu.
Dari pantauan, mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian bemper depan, lampu kota, dan kap mobil yang sedikit terangkat.
“Evakuasi memakan waktu sekitar 15 menit, alhamdulillah sudah selesai,” pungkasnya.
Dengan papan atau stiker yang biasanya bertuliskan “LATIHAN” dan dipadang pada bodi mobil, mengisyaratkan para pengguna jalan agar lebih berhati-hati ketika berpapasan atau berada di dekat mobil kursus mengemudi.
Baca Juga: Polres Klaten Gelar Operasi Keselamatan Candi Tahun 2023