Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

12 Februari 2023 17:30 WIB
Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program pemerintah yang kerap diperbincangkan akhir-akhir ini.

Meski keduanya tak asing lagi di telinga masyarakat, tak sedikit orang belum mengetahui secara tepat perbedaan antara keduanya.

Ketidakpahaman tersebut seringkali terjadi pada mereka yang hanya memiliki salah satu di antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, secara umum, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), di mana sebagian ketentuan di dalam UU tersebut diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Di dalam UU BPJS, tidak ada perbedaan soal pengertian peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang mana peserta diartikan sebagai setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Namun, di samping soal dasar hukum dan pengertian kepesertaan, ada beberapa perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini, sebagaimana dilansir Sonora dari Kompas.com.

Baca Juga: Satu Dekade BPJS Kesehatan Alami Peningkatan Kepersertaan : 90% Penduduk Terjamin JKN

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm