Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK.
Pengecekan pajak adalah hal yang mesti dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor secara rutin.
Sebab, bila tak rutin melakukan pengecekan, seseorang berpotensi lupa untuk membayar pajak hingga melewati batas waktu, sehingga pembayaran pun bakal dikenai denda.
Umumnya, para pemilik kendaraan bermotor mengira bahwa pengecekan pajak kendaraan harus dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus datang ke Kantor Samsat terdekat.
Namun, lewat sistem online yang ditawarkan oleh pemerintah seperti sekarang, pengecekan tersebut dapat dilakukan dari rumah dengan hanya menyertakan nomor pelat kendaraan.
Di dalam artikel ini, Sonora hendak menyajikan penjelasan soal cara cek pajak kendaraan NIK untuk kendaraan di DKI Jakarta.
Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK berikut ini, sebagaimana yang dilansir Sonora dari laman Bapenda Jakarta.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
Baca Juga: Ingin Check Out Barang? Ini Cara Cek Ongkir J&T yang Praktis
1. Melalui SMS