- Kirim SMS dengan format INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
- Contoh: INFO RANMOR B4444UAN.
- Kirim ke 8893.
2. Melalui Website Samsat
- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan.
- Klik opsi 'Proses'.
- Laman Samsat akan menunjukkan informasi detail soal nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Melalui USSD
1. Buka aplikasi telepon di ponsel, lalu panggil *368*1#.
2. Setelah beberapa menu layanan informasi tampil di layar, pilih '2. Info Pajak Ranmor'.
3. Masukkan nomor kendaraan dengan lengkap, tanpa menggunakan spasi.
4. Klik 'OK/Kirim', USSD akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan dan pajaknya.
Demikian paparan mengenai cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Cek Kartu Indonesia Sehat (KIS) Aktif atau Tidak, Gampang Banget!