Masih Bisa Banding, Hukuman Ferdy Sambo Belum Tentu Sesuai Vonis?

14 Februari 2023 11:00 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Masyarakat Indonesia seakan diingatkan kembali atas kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pasalnya, pada Senin, 13 Februari 2023, kemarin, telah dibacakan vonis oleh hakim kepada terdakwa.

Pembunuhan Brigadir J kembali mendapatkan sorotan luar biasa atas vonis yang dibacakan.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, sang istri, Putri Candrawathi yang juga terseret dalam kasus tersebut pun mendapatkan vonis pada hari yang sama.

Putri C divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Diketahui bahwa Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Keputusan JPU sebelumnya adalah Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum terkait Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo

Masih bisa banding

Masih dikutip dari sumber yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan, tuntutan jaksa tidak bersifat mengikat vonis yang hakim keluarkan.

Di sisi lain, Meski vonis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhkan, Iksan meyakini kalau keduanya pasti akan naik banding atau bahkan ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.

Ketika hal itu terjadi, maka hukuman keduanya berpotensi dikurangi.

Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali. Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.

Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.

"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," jelasnya.

Baca Juga: Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Jadi Tuntutan Buat Ferdy Sambo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm