Sonora.ID - Tanggal 14 Februari setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Valentine. Namun, apa hukum merayakan Valentine dalam Islam?
Buya Yahya, ulama Indonesia kelahiran Blitar, menjelaskan mengenai persoalan tersebut melalui akun Instagram-nya, @buyayahya_albahjah, pada Minggu (12/2/2023).
Sebelum mengetahui hukumnya, kita harus memahami terlebih dahulu sejarah di balik Hari Valentine.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Valentine untuk Gebetan, Menyentuh dan Romantis
Sejarah Hari Valentine
Dilansir dari laman Telegraph, Santo Valentine merupakan seorang martir yang melayani selama abad ketiga di Roma saat kepemimpinan dipegang oleh Kaisar Claudius II.
Saat itu, Kaisar mengukuhkan aturan bahwa pria muda tidak boleh menikah dan harus menjadi prajurit mementingkan perang.
Namun, melihat keadaan ini, Valentine menyadari ketidakadilan tersebut dan menentang Kaisar sehingga terus menikahkan muda-mudi secara rahasia.
Namun, tindakan Claudius kemudian diketahui sampai akhirnya dia dibawa ke penjara dan dihukum mati dengan cara dipenggal pada 14 Februari.
Legenda lain menceritakan bahwa saat dipenjara, Valentine jatuh cinta pada putri sipir yang kerap berkunjung saat ia mendekam.
Menurut History, sebelum dieksekusi mati, Valentine menulis surat pada orang yang disukainya itu dengan menulis, "From your Valentine," atau "Dari Valentine-mu."
Akhirnya, hari kematian Valentine diperingati sebagai Hari Valentine yang digabungkan dengan perayaan kesuburan festival Lupercia yang juga dirayakan di pertengahan Februari.
Baca Juga: 5 Cara Mengucapkan Hari Valentine ke Pacar, Kreatif dan Anti Mainstream!
Hukum Merayakan Valentine Menurut Buya Yahya
Menilik sejarahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa Hari Valentine adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya bertentangan dalam Islam.
Masyarakat Nasrani merayakan Hari Valentine untuk mengenang kematian tokoh Nasrani bernama Santo Valentino.
Terlebih, saat ini, Valentine dirayakan dengan acara yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam," tegas Buya Yahya.
Jadi, pada intinya, hukum merayakan Valentine dalam Islam adalah haram, demikian menurut pendapat Buya Yahya.
Hal tersebut dikarenakan Hari Valentine mengagungkan tokoh kafir Santo Valentine dan juga membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman. Wallahualam.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.