Banjarmasin, Sonora.ID - Belasan reklame disegel oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, lantaran tak taat pajak.
Belasan reklame itu tersebar di sejumlah kawasan. Salah satunya di kawasan simpang empat jalan Kolonel Sugiono.
Di lokasi itu, setidaknya ada dua reklame dengan satu orang pemilik yang disegel oleh jajaranya, karena sudah tiga tahun tidak membayar pajak.
"Ada 12 reklame yang kita lakukan penindakan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub dan DPMPTSP," ucap Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di sela-sela penertiban, Selasa (14/2).
Baca Juga: Pasar Wadai Pindah ke Siring Menara Pandang. PKL Masih Dirundingkan
Ia menerangkan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola reklame. Namun nyatanya, tak kunjung digubris.
"Hingga akhir 2022 lalu sudah kita sosialisasikan. Bahkan sudah kita berikan kesempatan dengan pemotongan pembayaran dengan penghapusan denda," pungkasnya.
Ia menekankan, jika setelah dilakukan penyegelan pemilik reklame tak kunjung melakukan pembayaran dalam waktu 20 hari, maka pihaknya terpaksa akan melakukan pembongkaran.
"Pembongkaran akan dilakukan oleh jajaran Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda)," tekannya.
"Dari 12 reklame itu jika mereka mau membayar, maka potensi pendapatan yang bisa kita raih sekitar Rp120 juta," sambungnya lagi.