Lebih jauh Ia menegaskan, bahwa di tahun 2023 ini jajarannya akan lebih meningkatkan penindakan terhadap reklame-reklame yang tidak berizin.
Mengingat dari sekitar 4.500 reklame, cuma sekitar 1.400 diantaranya yang melakukan pembayaran pajak. Itu artinya masih ada sekitar 3.000 reklame yang belum membayar.
Data itu didukung dengan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame pada 2022 lalu. Yakni dari Rp9,1 miliar, cuma tercapai sekitar Rp3,6 miliar.
"Tapi belum kita ketahui di lapangan seperti apa kondisinya. Maka dari itu mulai Februari ini kita lakukan penataan kembali reklame yang tidak berizin. Apalagi target PAD sektor reklame tahun ini naik menjadi Rp13,5 miliar," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News