Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas tentang apa itu vonis hukuman mati yang dilengkapi dengan pengertian dan dasar hukumnya.
Tepat pada Senin (13/02/2023), Ferdy Sambo ditetapkan akan mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim, yaitu Wahyu Imam Santoso.
Vonis ini diberikan setelah mantan Kadiv Propam Polri tersebut terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Meskipun sudah sering didengar oleh masyarakat Indonesia, masih banyak yang tidak memahami apa itu vonis hukuman mati.
Untuk itu, simak ulasan lengkap terkait vonis hukuman mati berikut ini berdasarkan pengertian dan dasar hukumnya!
Pengertian Vonis Hukuman Mati
Baca Juga: Apa Itu 323 di Hari Valentine? Bahasa Gaul Terbaru di TikTok
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vonis hukuman mati adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana berat, seperti membunuh, menembak, atau menggantung orang yang tidak bersalah.
Jenis hukuman ini menjadi salah satu upaya negara untuk mematikan pelaku tindak pidana berat yang sudah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim.
Dasar Hukum Vonis Hukuman Mati