Vonis hukuman mati diatur dalam KUHP yang disesuaikan dengan jenis tindak pidana, yakni:
Sedangkan kepastian hukuman mati ini disebutkan di dalam Pasal 10 huruf a KUHP yang menjelaskan bahwa hukuman mati adalah salah satu hukuman pokok.
Tata Cara Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati
Sebagai hukuman pokok yang diberikan kepada tindak pelaku pidana berat, tata cara pelaksanaan vonis hukuman mati pun sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati ini juga dapat dilihat melalui Undang-undang Nomor 02/Pnps/1964, yaitu:
1. Apabila tidak ditentukan oleh Menteri Kehakiman, pidana mati akan dilaksanakan di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama
2. Kepala Polisi Daerah tempat kedudukan tersebut menentukan waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati setelah mendengar nasihat Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya
Baca Juga: Arti Kata Funkot, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai Anak Muda Sekarang
3. Kepala Polisi Daerah membenutk regu penembak dari Brigade Mobil yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tantama, dan berada di bawah pimpinan seorang Perwira
4. Pelaku pidana akan dibawa ke tempat pelaksanaan hukuman mati dengan pengawalan polisi yang cukup, dapat disertai oleh perawat rohani, berpakaian sederhan dan tertib
5. Jika sudah tiba di tempat, komandan pengawal menutup mata terpidana menggunakan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendaki
6. Terpidana yang divonis hukuman mati akan menjalani pidana secara berdiri, duduk, atau berlutut. Jika perlu, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab akan memberikan perintah untuk mengikat tangan dan kaki terpidana, ataupun diikat di sandaran khusus
7. Jika terpidana sudah siap ditembak, regu penembak dengan senjata yang berisikan peluru akan menuju tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dan regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter
8. Apabila persiapan sudah selesai, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab akan memberikan perintah untuk memulai pelaksanaan hukuman pidana mati
9. Menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak akan memberikan perintah untuk bersiap dan menggerakan pedangnya ke atas. Perintah ini dilakukan agar regu penembak dapat membidik jantung terpidana. Menyetakkan pedangnya ke bawah secara cepat, Komandan Regu Penembak sudah memberikan perintah
10. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan Regu Penembak akan memberikan perintah kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan terakhir dengan mengarahkan ujung laras senjatanya ke kepala terpidana tepat di atas telinga
11. Untuk mendapatkan kepastian kematian terpidana, dokter dapat dimintai bantuan
12. Proses pemakaman akan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana, kecuali berdasarkan kepentingan umum dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.