Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023.
Bagi kalian yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan usaha kalian ke bentuk badan usaha berbadan hukum seperti peseroan terbatas (PT).
Terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum usaha kalian berubah bentuk menjadi badan usaha berbadan hukum yang berbentuk PT.
Lantas tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023 tersebut? Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Daftar Member Alfamart untuk Dapat Promo Menarik
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
Baca Juga: 5 Cara Daftar Paket Internet Telkomsel, dari Kode USSD Hingga LinkAja!
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRI Link, Simak Baik-baik Yuk
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.