8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru Tahun 2023

15 Februari 2023 08:45 WIB
ilustrasi 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2023
ilustrasi 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2023 ( pixabay)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023.

Bagi kalian yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan usaha kalian ke bentuk badan usaha berbadan hukum seperti peseroan terbatas (PT).

Terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum usaha kalian berubah bentuk menjadi badan usaha berbadan hukum yang berbentuk PT.

Lantas tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023 tersebut? Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar Member Alfamart untuk Dapat Promo Menarik

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

 Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya

  1. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

 Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

  1. Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:

  • Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  • Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
  • Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

 Baca Juga: 5 Cara Daftar Paket Internet Telkomsel, dari Kode USSD Hingga LinkAja!

  1. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

 

  1. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

 Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen BRI Link, Simak Baik-baik Yuk

  1. Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

  1. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

 

  1. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum

 

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm