Menunggu Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Tanpa Dia Kasus Tak Terungkap

15 Februari 2023 09:00 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah vonis dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini masyarakat tengah menunggu vonis untuk Richard Eliezer yang menjadi pihak penting terungkapnya kasus ini.

Di sisi lain, pihaknya juga adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana ini karena dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Vonis untuk Richard akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa dirinya  dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penuntut dalam memberatkan tuntutan Richard.

Ketika tuntutan tersebut dibacakan beberapa waktu yang lalu, terdengar suara kekecewaan dari pihak yang datang pada pengadilan tersebut, mengingat Richard berperan penting atas terungkapnya kasus pembunuhan ini.

Dirinya adalah justice collaborator.

Dikutip dari Kompas.TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga buka suara terkait hukuman tuntutan tinggi Richard. Ia bahkan menyinggung perihal peran justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud.

Pihaknya juga menyadari betul bahwa peran Richard sangat besar untuk kasus pengungkapan pembunuhan berencana yang mendapatkan sorotan luar biasa dari masyarakat Indonesia ini.

Baca Juga: Apa Itu Vonis Hukuman Mati? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya!

Dengan keberaniannya, Richard datang untuk mengungkap skenario yang dibuat oleh atasannya tersebut dan meluruskan data yang sebelumnya ia berikan agar kebenaran dan keadilan terungkap bagi Brigadir J, sehingga Mahfud MD berharap saat ini Richard juga akan mendapat keadilan atas perannya itu.

"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud.

Dukungan yang dialamatkan pada Richard Eliezer juga datang dari keluarga Yosua atau Brigadir J. Mereka berharap pada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis pada Bharada E.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Agaknya, masyarakat juga terus memberikan dukungan untuk justice collaborator ini yang kooperatif dalam pemeriksaan dan membantu pihak berwajib memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Masih Bisa Banding, Hukuman Ferdy Sambo Belum Tentu Sesuai Vonis?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm