Pontianak, Sonora.ID - Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022). Pencocokan dan Penelitian atau sering dikenal dengan sebutan Coklit merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih untuk Pemilu 2024 mendatang. Pada kegiatan Coklit biasanya Pantarlih akan mencocokan data pemilih dan melakukan penelitian data tersebut secara door to door.
Pada agenda Pemilu 2024, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan meneliti data yang tertera pada E-Coklit dengan data yang dimiliki oleh pemilih. Pada kegiatan Coklit Pantarlih nanti, KPU sudah mendigitalisasi sistem tersebut dengan adanya E-Coklit.
Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) beserta beserta ketua RT dan RW setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.
Pernyataan penolakan secara tegas itu disampaikan langsung 17 RT dan 5 RW yang
ada di Komplek Perum IV Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
"Kami menolak pelaksanaan Coklit bagi warga yang ber-KTP Pontianak dilakukan oleh KPU Kubu Raya," ucap Ketua Forum Perumnas IV Hang Jebat beserta para Ketua RT/RW saat menyampaikan pernyataan sikap, Rabu (15/02/2023).
Menurut Hang Jebat, tak hanya para Ketua RT dan RW, seluruh warga Perumnas 4 menolak untuk dicoklit oleh petugas Kubu Raya.
Persoalan dan kisruh di tengah masyarakat Ferumnas IV bermula dari penetapan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Awalnya Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak dan seluruh administrasi masyarakat dilayani serta tercatat sebagai warga Kota Pontianak dan Persoalan sosial muncul seiring keluarnya Permendagri 52 tahun 2020 yang memutuskan Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya.
Masyarakat Perumnas IV tak terima dan menolak tegas bahwa wilayah masuk dan ditetapkan sebagai bagian wilayah Kubu Raya.
"Secara hukum, kami warga Ferumnas IV masih merupakan warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP," tegas Hang Jebat.
Persoalan sosial ini berlanjut hingga jelang pemilihan umum 2024, dimana penolakan tegas dilakukan saat adanya petugas Coklit dari Kubu Raya. Pasalnya warga Ferum IV merasa mereka bukanlah bagian dari Kubu Raya, melainkan mereka secara hukum masih sah sebagai warga Kota Pontianak dengan bukti memegang KTP.
Penolakan terhadap Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan oleh Ketua RF 4, Tiurma Siboea. Ia menyebutkan pada Selasa 14 Februari 2023 ada petugas Coklit yang datang untuk mendata warganya, namun langsung diusir.
Tiurma Siboea menambahkan bahwa ada petugas dari Kubu Raya datang mendata warga dan minta izin pada dirinya selaku RT, ditegaskan karena ia adalah RT dari Kota
Pontianak dan warganya juga warga Pontianak jadi petugas tersebut ditolak mentah-mentah.
"Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan Coklit dari Kota Pontianak," cetus nya.
Secara geografis Perumnas IV memang masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2020.
Keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dari Kota Pontianak dinilai ketua RT dan Forum Perumnas IV tidak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan asas manfaat.
"Kami berharap bahwa warga Perum IV yang ber-KTP Pontianak secepatnya tetap dinyatakan masuk Pontianak bukan Kubu Raya, karena kami juga punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024," ujarnya.
"Dari pada memilih sebagai warga Kubu Raya, lebih baik seluruh warga Perumnas IV memilih Golput atau Golongan Putih, karena hak suara mereka sebagai warga Pontianak dirampas. Kami menolak Permendagri no 52 tahun 2020. Kami adalah warga Pontianak secara Administrasi dan tiba2 dipindahkan jadi Kubu Raya. Kami menolak untuk pindah Kubu Raya," pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News