“Sedangkan saat ini, kami enggak punya kewenangan menindak, yang punya Satpol PP itu Pemda (Pemerintah Daerah),” ungkap Herawati.
Herawati mengaku, pihak BBWSBS membolehkan warga untuk memanfaatkan garis sempadan sungai. Akan tetapi, dalam pemanfaatan garis sempadan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bangunannya kuat sih, tapi salah lokasinya, lagi pula di sana nggak boleh bangunan permanen, juga pemanfaatannya harus mengikuti kaidah, eksistingnya KPL (Kali Pepe Land) sudah jelas melanggar kaidah,” kata Herawati.
Sebelumnya, Puspo Wardoyo, Bos Kali Pepe Land sekaligus pemilik perusahaan kuliner Ayam Wong Solo Group pada 15 Agustus 202 menyampaikah bahwa pihaknya sudah mengajukan izin untuk pengembangan bantaran Kali Pepe.
Akan tetapi, Timotius Suryadi, Kepala DPMPTSP Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima sama sekali pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe Land. Ia menuturkan, pihaknya juga tidak menerima pengajuan bangunan kepada DPUPR Karanganyar.
“Kami tidak bisa memberi izin karena tahapan proses perizinan termasuk tahapan online sama sekali tidak ada alias belum ada pengajuan izin dari pengelola kepada kami,” ungkap Timotius.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News