Belum Kantongi Izin, Kali Pepe Land Tetap Lanjutkan Pembangunan

15 Februari 2023 18:30 WIB
Kali Pepe Land
Kali Pepe Land ( Kompas.com)

Karanganyar, Sonora.ID – Kali Pepe Land (KPL) dipastikan tidak memiliki izin penerbitan bangunan secara permanen.

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah mengirimkan teguran kepada pihak manajemen dari Kali Pepe Land (KPL) sebanyak lima kali, akan tetapi hingga kini tidak ada respon apapun dari pihak Kali Pepe Land (KPL).

Herawati Ana Purwaningsih, Sub Koordinator Perencanaan Operasional dan Pemeliharaan BBWSBS memastikan tidak menerbitkan izin bagi Kali Pepe Land (KPL) terkait pendirian bangunan permanen di lokasi tempat usaha itu.

Lima kali teguran tertulis tersebut dilayangkan oleh pihak BBWS kepada pihak manajemen Kali Pepe Land (KPL), akan tetapi tidak ada respon dari pihak KPL.

“Sampai saat ini, (lokasi KPL) masih terus membangun,” ucap Herawati kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Herawati mengatakan permasalahan pendirian dari Kali Pepe Land (KPL) telah dibahas oleh BBWSBS bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan, tiga instansi tersebut menyepakati adanya pendirian bangunan permanen di garis sempadan sungai tak dibenarkan.

Baca Juga: Gedung Kebudayaan Karanganyar dan Bangunan Lain Jadi Capaian di Era Bupati Juliyatmono

Selain itu, Herawati menambahkan dengan adanya bangunan permanen di sana dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Padahal kami tidak menerbitkan izin pemanfaatan Kali Pepe karena itu menyalahi aturan, bahkan kami sudah memasang papan larangan,” ucap Herawati.

“Sedangkan saat ini, kami enggak punya kewenangan menindak, yang punya Satpol PP itu Pemda (Pemerintah Daerah),” ungkap Herawati.

Herawati mengaku, pihak BBWSBS membolehkan warga untuk memanfaatkan garis sempadan sungai. Akan tetapi, dalam pemanfaatan garis sempadan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bangunannya kuat sih, tapi salah lokasinya, lagi pula di sana nggak boleh bangunan permanen, juga pemanfaatannya harus mengikuti kaidah, eksistingnya KPL (Kali Pepe Land) sudah jelas melanggar kaidah,” kata Herawati.

Sebelumnya, Puspo Wardoyo, Bos Kali Pepe Land sekaligus pemilik perusahaan kuliner Ayam Wong Solo Group pada 15 Agustus 202 menyampaikah bahwa pihaknya sudah mengajukan izin untuk pengembangan bantaran Kali Pepe.

Akan tetapi, Timotius Suryadi, Kepala DPMPTSP Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima sama sekali pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe Land. Ia menuturkan, pihaknya juga tidak menerima pengajuan bangunan kepada DPUPR Karanganyar.

“Kami tidak bisa memberi izin karena tahapan proses perizinan termasuk tahapan online sama sekali tidak ada alias belum ada pengajuan izin dari pengelola kepada kami,” ungkap Timotius.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm