Erna menambahkan, Penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak, dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebutkan, sebanyak lima dari tujuh tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022.
“Seluruh tersangka telah menyelesaikan proses persidangan dan telah dijatuhi vonis pidana,” kata Asep.
"Ada Satu orang terdakwa melakukan Restoratif Justice. Jadi sudah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan," tuturnya
Diketahui modus tindak pidana yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), ada kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP dan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News