Hasil Kolaborasi, Kerugian Negara Rp 131 Miliar Berhasil Diselamatkan

15 Februari 2023 20:00 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati (kerudung hijau) saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar Jl. Riau Kota Bandung, Rabu (15/2/2023).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati (kerudung hijau) saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar Jl. Riau Kota Bandung, Rabu (15/2/2023). ( )

Bandung, Sonora.ID - Penegakan hukum dalam bidang perpajakan terus digaungkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, seperti diantaranya adalah bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kami berkolaborasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam penegakan hukum bidang perpajakan, dan Alhamdulillah hasilnya cukup menggembirakan, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 131 miliar," ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar Jl. Riau Kota Bandung, Rabu (15/2/2023).

"Ya, itu kerugian negara dalam hal pajak dari pengungkapan kasus perpajakan sepanjang tahun 2022," kata Erna.

"Kami sangat selektif ya. Jadi penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan itu dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara atau restoratif justice," tutur Erna.

Erna menjelaskan, sepanjang tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana perpajakan, DJP Jabar I melakukannya secara persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 Pertumbuhan Ekonomi Jabar Berada di Atas Rata-Rata Nasional

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat terlebih dahulu melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum kami ambil tindakan hukum,” jelas Erna yang didampingi Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.

Erna juga mengungkapkan, di sepanjang tahun yang sama, Kanwil DJP Jabar I sudah menuntaskan delapan berkas perkara penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Ketujuh tersangka itu adalah YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP. Keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur. Lalu ada AS alias DA yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya tiga Wajib Pajak. Berikutnya GNW yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak. Lalu CJ yang melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak," ungkap Erna.

"Berikutnya ada SHH melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas, dan PT CG merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Ada juga inisial AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega, serta HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung," ungkapnya lagi.

Erna menambahkan, Penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak, dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebutkan, sebanyak lima dari tujuh tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022.

“Seluruh tersangka telah menyelesaikan proses persidangan dan telah dijatuhi vonis pidana,” kata Asep.

"Ada Satu orang terdakwa melakukan Restoratif Justice. Jadi sudah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan," tuturnya

Diketahui modus tindak pidana yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), ada kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP dan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm