Daftar UMR Solo Raya 2023, Daerah Mana yang Tertinggi se-Karesidenan?

16 Februari 2023 12:30 WIB
Daftar UMR Solo Raya 2023
Daftar UMR Solo Raya 2023 ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID – Dari tahun ketahun upah minimum atau biasa disebut upah minimum regional (UMR) mengalami kenaikan di beberapa daerah, tidak terkecuali UMR wilayah Solo Raya.

Upah minimum regional (UMR) merupakan suatu penyebutan untuk upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun kini istilah tersebut sudah tergantikan dengan istilah baru yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Setiap wilayah di Solo Raya tentunya memiliki UMR yang berbeda-beda.

Solo raya sendiri terdiri dari beberapa wilayah eks karesidenan Solo yang meliputi Kota Surakarta (Kota Solo), Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Sragen.

Sementara itu, Perubahan UMR di Jawa Tengah dan termasuk juga UMK Solo di tahun 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Di wilayah Solo raya UMR ini termasuk UMR Kota Surakarta, UMR Sragen, UMR Boyolali, UMR Klaten, UMR Wonogiri, UMR Karanganyar, dan UMR Sukoharjo.

Baca Juga: 7 Negara dengan UMR Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga Indonesia

Berikut merupakan data upah minimum semua wilayah Solo Raya 2023 atau yang dahulu eks Karesidenan Solo:

1. UMR Surakarta

Tahun 2023 UMK Surakarta mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya. Tahun ini UMK Surakarta (Solo kota) ditetapkan sebesar Rp. 2.174.169.

Sedangkan di tahun 2022, UMK Surakarta (Solo Kota) sebesar Rp. 2.034.810. Jadi UMK tahun 2023 ini naik sebesar 6,9% dari Tahun 2022.

2. UMR Sragen

Pada tahun 2023 ini, UMK Sragen naik menjadi Rp. 1.969.569,00. Sedangkan di tahun 2022 lalu, UMR Sragen hanya sebesar Rp. 1.839.429,56. Dan dapat dikatakan UMR Sragen naik sebesar Rp. 130.0139,44.

3. UMR Boyolali

UMK Boyolali Kembali naik di tahun 2023, ditahun sebelumnya UMK Boyolali tercatat sebesar Rp. 2.010.299,30. Sedangkan di tahun ini naik menjadi Rp. 2.155.712,29.

4. UMR Klaten

Tahun 2023 UMK klaten juga Kembali naik dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, UMR Klaten Rp. 2.152.322,94. Sedangkan di tahun 2022 lalu, UMR Klaten sebesar Rp. 2.015.623,36.

5. UMR Sukoharjo

Tahun 2023 UMK Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. UMK Kabupaten Sukoharjo tahun ini ditetapkan sebesar Rp. 2.138.247,70. Lebih tinggi Rp. 140.094,52. Dari tahun 2022 sebelumnya yakni sebesar Rp. 1.998.153,18.

6. UMR Karanganyar

Terjadi kenaikan UMK di Karanganyar dengan kisaran Rp. 143.170,44. Tahun 2023, UMK Karanganyar naik menjadi Rp. 2.207.483,64. dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp. 2.064.313,20.

7. UMR Wonogiri

Selain itu, pada tahun 2023 terjadi juga kenaikan umk di kabupaten wonogiri, yang semulanya di tahun lalu sebesar Rp. 1.839.043,99. Di tahun 2023 ini naik sekitar RP.129.404,33 menjadi Rp. 1.968.448,32.

Baca Juga: Perbedaan UMK dan UMR, Menentukan Gaji Bulanan Jangan Sampai Nggak Tahu!

Dari paparan UMR Solo Raya di atas, daerah yang tercatat memiliki upah minimum tertinggi di Wilayah Solo Raya yaitu Kabupaten Karanganyar dengan upah sebesar Rp. 2.207.483,64. Diikuti dengan Kota Solo (Surakarta) sebesar Rp. 2.174.169. dan disusul oleh Klaten dan sukoharjo di peringkat 3 dan 4.

Sebaliknya, kabupaten sragen dan wonogiri menjadi wilayah dengan upah minimum terendah di Solo Raya pada tahun 2023.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pengusaha wajib membayarkan UMR Solo Raya ini per tanggal 1 Januari 2023. Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Gaji atau upah UMR Solo Raya ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Di samping itu, bagi buruh (masa kerja satu tahun lebih) yang enggan mengikuti ketetapan UMK Soloraya tahun 2023 ini maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah wilayah Solo raya Tahun ini, merupakan hasil komunikasi dan juga rekomendasi dari Dewan pengupahan daerah bersama pengusaha dan serikat pekerja.

Pada rumusannya UMR Solo Raya harus bersifat rasional dan juga didasarkan pada data statistik serta berbagai pertimbangan lain seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Penetapan ini berlandaskan pada permenaker nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, yang mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada bulan November 2022 lalu.

Selain beberapa faktor tersebut, terdapat juga faktor alfa penetapan UMP tahun ini, yaitu kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan yang lainnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm