Banjarmasin, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin menggelar acara pekan panutan SPT Tahunan 2023.
Kegiatan dalam rangka pelaksanaan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi itu, berlangsung di Aula BPKPAD Banjarmasin, Kamis (16/2).
Turut hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banjarmasin, Totok Agus Daryanto dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Devyanus C. N. Polii, menyampaikan, ada dua kegiatan yang dilaksanakan hari ini.
"Yang pertama adalah pelaksanaan pekan panutan penyampaian SPT tahunan Wali kota Banjarmasin untuk tahun pajak 2022," ujar Devy.
Baca Juga: Gandeng UMB, BKKBN Kalsel Dorong Mahasiswa Terlibat Cegah Stunting
Dengan adanya pelaporan panutan ini, Devy berharap bisa mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera melaporkan pajaknya dan masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
"Agenda kedua adalah penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola pemerintah daerah," lanjut Devy.
Agenda kedua yang dimaksud Devy, berkaitan dengan belanja daerah Pemko Banjarmasin untuk 2022. Dimana Kementerian memiliki kewenangan untuk memotong atau memungut pajak negara.
"Di 2022 kota Banjarmasin sudah memungut, memotong dan menyalurkan pajak pusat ke kas negara sebanyak Rp97 miliar," jelasnya.
Lalu bagaimana pelaporan pajak di tingkat ASN Pemko Banjarmasin?
Lebih jauh Devy menerangkan, ASN Pemko Banjarmasin yang terdata di KPP Prtama berjumlah 4.797. Namun yang sudah melaporkan baru sebanyak 1003 ASN.
"Sampai sekarang yang telah melaporkan SPT Tahunan sekitar 1200 ASN, ada sekitar 28% lah. Mudah-mudahan dengan panutan dari pimpinan daerah, mendorong seluruh ASN bisa melaporkan SPT tahunan mereka," harapnya.
"Wajib pajak juga bisa mengisi mandiri melalui E Filling selama data-data mereka pegang. Kalau memerlukan asistensi petugas, bisa datang ke kantor dan di tempat lainnya yang kami sediakan pojok pajaknya," lanjut Devy.
Lalu apakah ada sanksi ketika seseorang tidak melaporkan pajak mereka?
"Kalau tidak melaporkan SPT mereka, ada sanksi yang menanti. Baik sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana tergantung seperti apa pelanggarannya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menekankan, seluruh ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya.
"Khususnya Eselon 2 dan Eselon 3. Berdasarkan data, hampir semua itu dilaporkan karena bersangkutan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujar Edy usai kegiatan.
Seluruh ASN di Kota Seribu Sungai wajib mematuhi dan melaporkan SPT tahunan itu kepada KPP Banjarmasin.
Lantas, bagaimana jika ada ASN yang tak taat membayar pajak perorangannya tersebut?
Edy pun bilang pihaknya akan mengeluarkan SPT tahunan tersebut kepada perorangan.
"Kita tentu akan berikan surat pemberitahuan. Karena itu merupakan kewajiban kita. Tapi Alhamdullah sampai saat ini kita tidak pernah memberikan surat itu, karena kewajibanya bisa terpenuhi," pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News