Sonora.ID - Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa mencapai kemerdekaan. Berkaitan dengan kemerdekaan, ada dua istilah yang menggambarkan pengakuan kemerdekaan suatu negara di mata dunia.
Dua istilah tersebut adalah de facto dan de jure.
Berikut ini adalah perbedaan de facto dan de jure, lengkap dengan penjelasan masing-masingnya. Kira-kira Indonesia diakui secara apa?
De facto
Dikutip dari Kompas.com, de facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat sebagai suatu negara, di antaranya adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Berikut ini beberapa ciri pengakuan de facto yang membedakan dengan de jure:
Sifat de facto:
Baca Juga: 25 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan
De jure
Masih dari sumber yang sama, de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.