Bukan hanya secara definisi, berikut ini adalah ciri pengakuan de jure yang membedakan dengan de facto:
Sifat de jure:
Berdasarkan kedua pengakuan tersebut, pada dasarnya Indonesia telah mengantongi kedua pengakuan kemerdekaan negara.
Baca Juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Sejarahnya
Pengakuan de facto bagi Indonesia
Negara pertama yang mengakui Indonesia merdeka adalah Mesir pada 22 maret 1946 yang lalu, kemudian disusul beberapa negara lain yang mengakui Indonesia secara de facto, seperti India, Australia, Suriah, dan beberapa negara lainnya.
Pengakuan de jure bagi Indonesia
Secara de jure, Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah UUD 1945 disahkan, presiden dan wakil presiden dipilih, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP).
Mesir baru mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada 10 Juni 1947, Lebanon pada 29 Juli 1947, disusul Belanda pada 27 Desember 1949, sedangkan dari PBB baru diberikan pada 28 September 1950.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 12 Upaya untuk Mengisi Kemerdekaan Indonesia, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6