Perbedaan De Facto dan De Jure, Lengkap dengan Penjelasannya

17 Februari 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Perbedaan De Facto dan De Jure
Ilustrasi Perbedaan De Facto dan De Jure ( Freepik.com)

Sonora.ID - Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa mencapai kemerdekaan. Berkaitan dengan kemerdekaan, ada dua istilah yang menggambarkan pengakuan kemerdekaan suatu negara di mata dunia.

Dua istilah tersebut adalah de facto dan de jure.

Berikut ini adalah perbedaan de facto dan de jure, lengkap dengan penjelasan masing-masingnya. Kira-kira Indonesia diakui secara apa?

De facto

Dikutip dari Kompas.com, de facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat sebagai suatu negara, di antaranya adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Berikut ini beberapa ciri pengakuan de facto yang membedakan dengan de jure:

  1. Pengakuan berdasarkan fakta
  2. Tidak memiliki landasan hukum yang tertulis

Sifat de facto:

  1. Sementara, yaitu pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan dari negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  2. Tetap, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang dapat menimbulkan hubungan perdagangan dan ekonomi.

Baca Juga: 25 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan

De jure

Masih dari sumber yang sama, de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Bukan hanya secara definisi, berikut ini adalah ciri pengakuan de jure yang membedakan dengan de facto:

  1. Pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional
  2. Memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain

Sifat de jure:

  1. Penuh: terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
  2. Tetap: pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena pada faktanya menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan stabil.

Berdasarkan kedua pengakuan tersebut, pada dasarnya Indonesia telah mengantongi kedua pengakuan kemerdekaan negara.

Baca Juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Sejarahnya

Pengakuan de facto bagi Indonesia

Negara pertama yang mengakui Indonesia merdeka adalah Mesir pada 22 maret 1946 yang lalu, kemudian disusul beberapa negara lain yang mengakui Indonesia secara de facto, seperti India, Australia, Suriah, dan beberapa negara lainnya.

Pengakuan de jure bagi Indonesia

Secara de jure, Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah UUD 1945 disahkan, presiden dan wakil presiden dipilih, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP).

Mesir baru mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada 10 Juni 1947, Lebanon pada 29 Juli 1947, disusul Belanda pada 27 Desember 1949, sedangkan dari PBB baru diberikan pada 28 September 1950.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 12 Upaya untuk Mengisi Kemerdekaan Indonesia, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm