Disdukcapil Boyolali Jemput Bola Warga, Lakukan Perekaman KTP Digital

17 Februari 2023 18:15 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP ( Kompas.com)

Boyolali, Sonora.ID – Kini masyarakat sudah bisa mengganti E-KTP ke identitas kependudukan digital (IKD).

Setelah ASN, Perekaman identitas kependudukan digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali menyasar ke warga sipil.

Susilo Hartono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali mendorong masyarakat di Kabupaten Boyolali untuk segera dapat melakukan perekaman identitas kependudukan digital (IKD). Karena memang, permintaan masyarakat untuk perekamanan IKD ini masih minim.

“Selain mendorong masyarakat datang. Kami juga door to door mendatangi instansi yang telah dikoordinir,” jelas Susilo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Seperti yang telah dijadwalkan oleh pihaknya pekan ini, Disdukcapil Boyolali akan mendatangi SD, SMP sekaligus untuk menyasar guru yang mengajar di SD SMP setempat. Karena memang, pada tahun ini ditargetkan oleh Disdukcapil Boyolali bisa melakukan 2 persen atau sekitar 13 ribu masyarakat di Kabupaten Boyolali terekam IKD (identitas kependudukan digital).

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Online dengan Mudah dan Anti Ribet

Susilo menyebut, capaian IKD di Kabupaten Boyolali masih minim, hingga kini mencapai 0,8 persen atau sebanyak 6.496 IKD. Capaian itu menjadikan Kabupaten Boyolali menempati urutan ke-12 dari kabupaten/kota di Indonesia yang telah melakukan perekaman IKD.

“Tapi kita mulai paling lambat, karena pertengahan Januari baru perekaman,” tambah Susilo.

Di sisi lain, Susilo menurutkan masih banyak instansi yang membutuhkan KTP fisik untuk keperluan administrasi. Seperti administrasi pada perbankan, pajak kendaraan, dan lain sebagainya. Akibatnya minat dari masyarakat untuk IKD masih rendah.

“Setidaknya ada kesepakatan dalam hal ini terhadap instansi-instansi terkait,” pungkas Susilo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm