IKD nantinya akan melekat pada ponsel dari masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP Digital, masyarakat akan diminta untuk mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” atau IKD. Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah sampai di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah. Pemohon bisa langsung dapat KTP Digital dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga yang bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon.
Syarat dan cara mendaftar KTP Digital
Sebelum mendaftar, pastikan anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. M
enurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas. Yang pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak. Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News