Boyolali, Sonora.ID – Kini masyarakat sudah bisa mengganti E-KTP ke identitas kependudukan digital (IKD).
Setelah ASN, Perekaman identitas kependudukan digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali menyasar ke warga sipil.
Susilo Hartono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali mendorong masyarakat di Kabupaten Boyolali untuk segera dapat melakukan perekaman identitas kependudukan digital (IKD). Karena memang, permintaan masyarakat untuk perekamanan IKD ini masih minim.
“Selain mendorong masyarakat datang. Kami juga door to door mendatangi instansi yang telah dikoordinir,” jelas Susilo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Seperti yang telah dijadwalkan oleh pihaknya pekan ini, Disdukcapil Boyolali akan mendatangi SD, SMP sekaligus untuk menyasar guru yang mengajar di SD SMP setempat. Karena memang, pada tahun ini ditargetkan oleh Disdukcapil Boyolali bisa melakukan 2 persen atau sekitar 13 ribu masyarakat di Kabupaten Boyolali terekam IKD (identitas kependudukan digital).
Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Online dengan Mudah dan Anti Ribet
Susilo menyebut, capaian IKD di Kabupaten Boyolali masih minim, hingga kini mencapai 0,8 persen atau sebanyak 6.496 IKD. Capaian itu menjadikan Kabupaten Boyolali menempati urutan ke-12 dari kabupaten/kota di Indonesia yang telah melakukan perekaman IKD.
“Tapi kita mulai paling lambat, karena pertengahan Januari baru perekaman,” tambah Susilo.
Di sisi lain, Susilo menurutkan masih banyak instansi yang membutuhkan KTP fisik untuk keperluan administrasi. Seperti administrasi pada perbankan, pajak kendaraan, dan lain sebagainya. Akibatnya minat dari masyarakat untuk IKD masih rendah.
“Setidaknya ada kesepakatan dalam hal ini terhadap instansi-instansi terkait,” pungkas Susilo.
IKD nantinya akan melekat pada ponsel dari masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP Digital, masyarakat akan diminta untuk mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” atau IKD. Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah sampai di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah. Pemohon bisa langsung dapat KTP Digital dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga yang bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon.
Syarat dan cara mendaftar KTP Digital
Sebelum mendaftar, pastikan anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:
IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. M
enurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas. Yang pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak. Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News