Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggung jawabnya.
Dia menegaskan, dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.
“Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” tegas Ridho.
Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.
Ridho mengatakan pihaknya menunggu PT VAL melengkapi data yang diminta KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.
KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran.
“Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Terkait Temuan Penjualan Bersyarat MinyaKita, KPPU Kanwil I Sambangi BPTN