Medan, Sonora.ID - KPPU Kanwil I panggil 2 distributor terkait untuk melakukan pendalaman. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in produk Minyakita.
Adapun diskusi yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT Fokus Ritel Indoprima (PT FRI) selaku D1 dari PT Bina Karya Prima (PT BKP), PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT VAL (17/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, pemanggilan distributor tersebut untuk melakukan pendalaman terkait praktik tying in produk Minyakita.
Disebutkan Ridho, KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar.
Ridho menerangkan, dari penjelasan PT FRI mengaku tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP.
Demikian juga dengan pengakuan dari PT VAL yang menyebutkan tidak ada arahan untuk melakukan praktik tying in.
Sementara itu, Koordinator PT VAL, Agus menjelaskan, pemaketan produk dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales.
”Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor,” ujar Agus.
Disamping itu juga, Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk Minyakita lagi dengan item lain.
Baca Juga: Temukan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Kanwil V Segera Minta Keterangan Distributor
Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggung jawabnya.
Dia menegaskan, dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.
“Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” tegas Ridho.
Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.
Ridho mengatakan pihaknya menunggu PT VAL melengkapi data yang diminta KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.
KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran.
“Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Terkait Temuan Penjualan Bersyarat MinyaKita, KPPU Kanwil I Sambangi BPTN