Sejumlah Billboard Berisi Foto Polistisi Telah Terpasang, Kasatpol PP Bali Akan Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Soal Aturan Pemasangan APK

19 Februari 2023 13:45 WIB
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi ( Sonora FM Bali)

Bali, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Kendati belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah tempat di Kota Denpasar ditemukan billboard dengan foto politisi yang nantinya akan berlaga di Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi angkat bicara saat ditanya usai acara FGD Aliansi Masyarakat Pembela NKRI di Denpasar.

Dewa Dharmadi lebih lanjut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak soal billboard tersebut.

Ia memandang, billboard yang berisi foto-foto politisi itu sifatnya penyewaan secara pribadi.

“Beberapa pihak sudah sempat bertanya ke kami. Tapi karena billboard disewa pribadi sifatnya, dan itu memang tempat memasang iklan, dan penetapan kalimat-kalimat billboard itu belum ada ketentuan,” ujar Dewa Dharmadi kepada Tribun Bali.

Baca Juga: Kamus Bahasa Bali Sehari-hari dan Artinya: Lengkap, Kerap Dipakai

Walaupun telah terpasang di sejumlah tempat, ia belum dapat melakukan penindakan lantaran belum ada aturan dari KPU maupun Bawaslu soal pemasangan billboard sebelum masa kampanye dimulai.

Nantinya, pihak Satpol PP Bali akan melakukan penindakan usai peraturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu Bali.

“Belum ditetapkan zonanya. Kalau sekarang masih ada dipasang di beberapa tempat, kami belum bisa lakukan (penindakan),” ujar Dewa Dharmadi.

Selain itu, pihaknya menduga, aturan soal pemasangan APK akan segera terbit dalam waktu dekat.

Dewa Dharmadi memandang, kampanye dengan memanfaatkan teknologi digital dinilai lebih efektif lantaran dewasa ini sebagian besar masyarakat telah terjamah oleh teknologi.

Kampanye dengan memanfaatkan teknologi digital diantaranya dengan video pendek maupun konten podcast.

“Ini kan zaman digital. Sudah saatnya kita beralih. Tetapi bukan berarti mengabaikan syarat-syarat untuk kampanye. Seperti misalnya podcast.” “Sepertinya jauh lebih bermanfaat dan mengena kepada konstituen, dari pada kita menggunakan APK banyak,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau agar para peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan pemasangan APK yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu Bali. Pasalnya, ia tak segan-segan akan menindak APK para peserta Pemilu yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Harga Beras di Bali Naik, Bulog Dapat Pasokan 2 Ribu Ton Dari Jatim

“Mohon kawan-kawan peserta Pemilu nanti untuk tertib dan patuh. Jangan salahkan kami kalau kami bongkar nanti karena itu bagian yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm