“Ya, kami juga punya hak, jika memang dituding yang sifatnya dirasa mencemarkan nama baik, maka berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya lagi.
Pasalnya, tudingan itu berimbas pada rekan bisnis perseroda itu, mulai dari direksi hingga perwakilan pemerintah daerah yang ada dalam manajemen.
Sementara itu, Panit Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Dedi Sugiarto, menjelaskanbahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan meminta pendapat ahli untuk memastikan.
Terutama terkait dengan substansi pelaporan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pikat Pengunjung, Wisata Bukit Batu di Kalsel Bakal Lebih Dipercantik
Seperti diketahui, pasca pembenahan yang dilakukan oleh manajemen PT. Baramarta Perseroda terkait masalah keuangan yang sempat terpuruk akibat kasus korupsi pimpinan terdahulu, saat ini jumlah utang PAD hanya tersisa Rp1 miliar.
Termasuk juga utang PPh dan PBB yang sebagian besar sudah berhasil dibayarkan oleh manajemen yang baru.