Banjarmasin, Sonora.ID – Kuasa hukum Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Baramarta milik Pemerintah Kabupaten Banjar, resmi menyerahkan bukti pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, terkait adanya tudingan sarang penyamun yang disampaikan salah satu pihak terkait dengan pembenahan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dokumen tersebut diserahkan pada akhir pekan lalu, oleh Syamsu Saladin, selaku kuasa hukum PT. Baramarta Perseroda.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan penyerangan nama baik, kehormatan perusahaan,” tuturnya pasca penyerahan dokumen.
Serangan tersebut menurutnya sudah masuk ranah fitnah dan merugikan perusahaan, yang terjadi dalam aksi unjuk rasa salah satu ormas di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar, beberapa waktu yang lalu.
Syamsu menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah dengan aksi tersebut, selama bersifat membangun.
Baca Juga: Berhasil Turun Tajam, Stunting di Kalsel Hanya Tersisa 24,6 Persen
Namun yang terjadi dalam aksi saat itu justru dinilai sebaliknya karena bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan orang lain serta perusahaan.
Ia menambahkan bahwa penggunaan kata “sarang penyamun” sangat mencoreng dan dinilai sudah termasuk penyerangan yang tidak mendasar sama sekali.
Apalagi jika mengingat pembenahan yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir oleh manajemen yang baru, pasca adanya masalah dalam perusahaan tersebut.
Ditambahkan Syamsu bahwa aksi selanjutnya terkait pembenahan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu diharapkan dapat lebih baik dan harus melihat latar belakang dari upaya yang dilakukan selama ini.
“Ya, kami juga punya hak, jika memang dituding yang sifatnya dirasa mencemarkan nama baik, maka berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya lagi.
Pasalnya, tudingan itu berimbas pada rekan bisnis perseroda itu, mulai dari direksi hingga perwakilan pemerintah daerah yang ada dalam manajemen.
Sementara itu, Panit Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Dedi Sugiarto, menjelaskanbahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan meminta pendapat ahli untuk memastikan.
Terutama terkait dengan substansi pelaporan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pikat Pengunjung, Wisata Bukit Batu di Kalsel Bakal Lebih Dipercantik
Seperti diketahui, pasca pembenahan yang dilakukan oleh manajemen PT. Baramarta Perseroda terkait masalah keuangan yang sempat terpuruk akibat kasus korupsi pimpinan terdahulu, saat ini jumlah utang PAD hanya tersisa Rp1 miliar.
Termasuk juga utang PPh dan PBB yang sebagian besar sudah berhasil dibayarkan oleh manajemen yang baru.