Sonora.ID - Simak dengan jelas cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto.
Untuk melaporkan pajak kripto memang bisa dikatakan cukup rumit, namun apabila kamu mengetahui beberapa cara atau langkah lapor SPT tahunan penjualan aset kripto maka hal tersebut akan terasa lebih mudah.
Peraturan perilhal pajak kripto sudah diatur dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 perihal Pajak Pertambahan Poin dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PMK merupakan sebuah regulasi bawaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan ini, tiap-tiap transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Poin (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan poin transaksi, sekiranya lewat perdagangan fisik.
Kemudian ditambah 2 persen dari biaya PPN atau 0,2 persen dikali poin transaksi, sekiranya lewat bukan pedagang fisik.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel
Bukan itu saja, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto akan dikenakan PPh Final dengan biaya 0,1 persen dari poin transaksi sekiranya dikerjakan lewat pedagang fisik, dan 0,2 persen jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Lebih lanjut, penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto adalah obyek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga wajib pajak perlu menyetor dan melaporkannya.
Untuk melaporkan penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto maka kamu perlu melaporkan lewat form SPT 1770.
Form ini ditujukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maupun hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final saja.
Inilah cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto dengan mudah
1. Siapkan bukti potong dan data-data yang sudah disebutkan di atas
2. Masuk akun DJP Online dengan NPWP dan kata kata sandi, kemudian kode keamanan
3. Klik menu 'Lapor' dan klik 'e-Form PDF'
4. Setelah masuk maka kamu bisa pilih 'Buat SPT' dan menjawab beberapa pertanyaan yang ada
5. Kemudian jika sudah sesuai kriteria, maka kamu bisa memilih fitur 'e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770'.
6. Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat memilih laman “e-Form PDF” lebih dulu.
7. Usai terisi kamu bisa memliih menu 'Kirim Permintaan' sehingga e-Form 1770 PDF bisa terdownload otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
8. Buka formulir SPT yang sudah di download dengan Adobe PDF Reader, di bagian atas halaman formulir pilih 'Pencatatan'.
Baca Juga: KPP Pratama Banjarmasin Dorong ASN Pemko Laporkan SPT
9. Langkah pertama yang bisa kamu isi adalah lampiran IV, dalam lampiran ini kamu akan mengisi bagian A tentang harta di akhir tahun. Kamu bisa mengisi jenis harta dengan tulisan 'Aset Kripto' dan melengkapi kolom lainnya.
10. Apabila sudah maka kamu bisa mengisi lampiran III di bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Kemudian Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak di kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.
11. Selanjutnya, kamu bisa melengkapi kolom lainnya dari awal sampai akhir
12. Lalu periksa lagi hasil pengisian SPT yang sudah dilakukan, jika sudah yakin maka kamu bisa memilih tombol 'Submit'
13. Kamu akan diminta melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang diterima lewat surat elektronik (surel) atau nomor ponsel dan klik 'Submit'
14. Jika pelaporan SPT sudah selesai dilakukan, maka akan mendapatkan notifikasi jika penyerahan SPT berhasil. Terakhir kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik lewat surel.
Itulah cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News