Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Terbaru 2023

21 Februari 2023 17:15 WIB
Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik
Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik ( Tribun Medan)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tahun 2023.

Hampir sebagian besar daerah di Indonesia tak lagi menerapkan tilang konvensial dan beralih ke metode tilang elektronik.

Metode tilang elektronik ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.

Biasanya kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Baca Juga: 10 Cara Bayar Denda BPJS Online, Lengkap dengan Aturan Besaran Denda

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Ketika ada pelanggaran lalu lintas kamera ETLE akan merekam tindakan tersebut dan Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Berikutnya dilakukan identifikasi dan pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm