Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik (
Tribun Medan)
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Lantas bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tahun 2023 tersebut? Dilansir dari otomotif.kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Cara Bayar Denda Tilang Elektronikvia Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile.
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita