Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tahun 2023.
Hampir sebagian besar daerah di Indonesia tak lagi menerapkan tilang konvensial dan beralih ke metode tilang elektronik.
Metode tilang elektronik ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.
Biasanya kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Baca Juga: 10 Cara Bayar Denda BPJS Online, Lengkap dengan Aturan Besaran Denda
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas kamera ETLE akan merekam tindakan tersebut dan Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Berikutnya dilakukan identifikasi dan pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Lantas bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tahun 2023 tersebut? Dilansir dari otomotif.kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Bayar IndiHome Lewat M-Banking BCA, ATM dan Klik BCA
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Kantor Bank BRI
Baca Juga: Cara Bayar Shopee Pakai DANA, Berikut Ini Langkah-langkahnya!
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
Baca Juga: 10 Cara Bayar Denda BPJS Online, Lengkap dengan Aturan Besaran Denda
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.