Cara Mengisi Formulir NPWP Online, Simak Panduan Berikut Ini!

23 Februari 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Cara Mengisi Formulir NPWP Online
Ilustrasi Cara Mengisi Formulir NPWP Online ( Kompas.com)

Sonora.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang berpenghasilan, hal ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kepada negara untuk pembayaran pajak tahunan.

NPWP pun berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban tentang perpajakan atau acuan untuk membayar pajak tersebut.

Dengan perkembangan teknologi, NPWP sudah bisa diurus secara online sehingga tak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan laporan tahunan.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah cara mengisi formulir NPWP online.

1. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak

Pilih menu e-Register.

2. Daftar

Klik pilihan ini untuk membuat akun baru.

3. Masukan alamat email

Pastikan alamat email yang masukan masih aktif sehingga bisa mendapatkan email aktivasi dan verifikasi akun.

Baca Juga: Sarly Sollu, Wakapolres Jakbar Ajak Anggotanya Memadankan NIK-NPWP

4. Isi data diri

Setelah diverifikasi, masuk kembali pada laman Dirjen Pajak, kemudian lengkapi data diri sesuai format yang disediakan. Usahakan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan cermat.

5. Kirim formulir

Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

6. Cek pendaftaran dan salin token

Isi captcha lalu klik submit, kamu akan mendapatkan email yang berisi token. Salin token tersebut.

7. Tunggu petugas mengirim NPWP

Jika pengajuan disetujui, pihak kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Persyaratan membuat NPWP online:

  1. Email aktif
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNI
  4. KK
  5. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan lembaga berwenang.

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm