Sonora.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang berpenghasilan, hal ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kepada negara untuk pembayaran pajak tahunan.
NPWP pun berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban tentang perpajakan atau acuan untuk membayar pajak tersebut.
Dengan perkembangan teknologi, NPWP sudah bisa diurus secara online sehingga tak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan laporan tahunan.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah cara mengisi formulir NPWP online.
1. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak
Pilih menu e-Register.
2. Daftar
Klik pilihan ini untuk membuat akun baru.
3. Masukan alamat email
Pastikan alamat email yang masukan masih aktif sehingga bisa mendapatkan email aktivasi dan verifikasi akun.
Baca Juga: Sarly Sollu, Wakapolres Jakbar Ajak Anggotanya Memadankan NIK-NPWP
4. Isi data diri
Setelah diverifikasi, masuk kembali pada laman Dirjen Pajak, kemudian lengkapi data diri sesuai format yang disediakan. Usahakan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan cermat.
5. Kirim formulir
Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
6. Cek pendaftaran dan salin token
Isi captcha lalu klik submit, kamu akan mendapatkan email yang berisi token. Salin token tersebut.
7. Tunggu petugas mengirim NPWP
Jika pengajuan disetujui, pihak kantor pajak akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja
Persyaratan membuat NPWP online:
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.