Orang yang mendapat demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan lebih rendah dari sebelumnya.
Demosi ini bisa dijadikan sebagai sanksi.
Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Tindakan Polri yang bisa dijatuhi demosi berdasarkan SE Kapolri Nomor 9 tahun 2021
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
Baca Juga: Profil Romo Magnis Suseno, Saksi Ahli di Sidang Kasus Brigadir J
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat