Sonora.ID - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beserta dengan beberapa orang lainnya, masih mendapatkan sorotan luar biasa dari masyarakat Indonesia.
Terlebih, setelah vonis dibacakan untuk para pihak yang bersangkutan termasuk salah satunya adalah Richard Eliezer yang lebih dikenal dengan sebutan Bharada E, yang menjadi kunci terbongkarnya kasus pembunuhan yang satu ini.
Karena dirinya berstatus sebagai justice collaborator dan membantu pihak berwajib dalam mengungkap kasus ini, vonis yang dijatuhkan padanya adalah 1 tahun 6 bulan dipenjara.
Tak hanya itu, dalam sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin, disebutkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana ini tidak dipecat dari jabatannya.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tuturnya.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," sambungnya.
Baca Juga: Komentar Praktisi Hukum Pidana Perihal Vonis Hakim terhadap Bharada E
Apa itu Demosi?
Dalam buku Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah tahun 2010, demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.
Orang yang mendapat demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan lebih rendah dari sebelumnya.
Demosi ini bisa dijadikan sebagai sanksi.
Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Tindakan Polri yang bisa dijatuhi demosi berdasarkan SE Kapolri Nomor 9 tahun 2021
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
Baca Juga: Profil Romo Magnis Suseno, Saksi Ahli di Sidang Kasus Brigadir J
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca Juga: Komentar Praktisi Hukum Pidana Perihal Vonis Hakim terhadap Bharada E
7. Pelanggaran sumpah
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI
Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.