Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar: Dampak Buruk Tali Kawat Layang-Layang Dapat Ganggu Keandalan Pasokan Listrik 

24 Februari 2023 20:00 WIB
Acara Koordinasi Penanganan Permainan Layang-Layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa, (21/02/2023) lalu.
Acara Koordinasi Penanganan Permainan Layang-Layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa, (21/02/2023) lalu. ( PLN UID Kalbar)

Kubu Raya, Sonora.ID - Permainan layang–layang sudah dikenal di kalangan masyarakat dari sejak dulu.

Namun saat ini, layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat.

Selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga dapat mengganggu keandalan pasokan listrik.

"Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang didalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati,"  tutur Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, pada Selasa (21/2/2023) lalu.

Ia mengatakan bahwa warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta Rupiah.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Memberi Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Pontianak Jelang Ujian Sekolah

Beberapa warga yang hadir mengungkap bahwa permainan layang-layang saat ini sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian, di mana penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

Selain dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat maupun tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau maupun warga sekitarnya.

Senada, Kades Desa Kapur, Fahmi mengatakan bahwa di kawasan Desa Kapur terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang, hal tersebut sudah sering dikeluhkan warga. 

Ia berharap adanya kepedulian warga serta ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan ini dapat segera ditertibkan, serta  ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing. Cegah warga untuk bermain layang-layang disekitar tempat tinggal kita," tutur Fahmi.

Sementara itu, Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar, Muchamad Chaliq Fadli, mengakui bahwa bagi PLN, dampak buruk tali kawat layang-layang adalah terganggunya keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga.

Menurutnya, hingga akhir Bulan Februari, sudah terjadi gangguan listrik sebanyak 33 kali akibat tali kawat layang-layang. 

Baca Juga: Sutarmidji Tekankan Pentingnya Indikator untuk Capai Desa Mandiri

"Tali kawat layang-layang itu bersifat konduktor atau penghantar listrik. Jika menyentuh jaringan listrik PLN tentunya akan mengakibatkan aliran listrik terputus. Beberapa kabel JTM diberbagai lokasi juga terputus, sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," ujar Chaliq.

Ia juga mengatakan bahwa kawat layang-layang merupakan salah satu penyebab utama gangguan listrik, untuk itu Ia meminta warga untuk tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, dimana aktivitas ibadah kita meningkat. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama menjaga keandalan pasokan listrik sehingga ibadah kita selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutup Chaliq.

Penulis: William

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm