Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.
Masing-masing kementerian dan lembaga memiliki besaran tukin yang berbeda.
Di Indonesia, tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bahkan, PNS baru DJP saja bisa mengantongi penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
Tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Di dalamnya, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Baca Juga: Definisi Polisi Tajir! Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Sebelum Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Daftar Gaji Pegawai Pajak